Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Tim Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II


Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II, Gubernur Edy: Di Sumut Ini Harus Jelas Hukumnya


Medan,( kbn online )

Proses perpanjangan diajukan pada tahun 1997 bertepatan dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU.
Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.
Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.
Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341 hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.

Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/ pemilikan/pemanfaatan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.

Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.

Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377 hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare, penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300 hektare.

Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan mengindentifikasi dan inventerisasi.

Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 24 Agustus 2018.


"Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapolda," katanya.

"Insya Allah dengan kerja ikhlas, mentaati seluruh proses yang akan ditetapkan dan dukungan semua pihak, penyelesaiannya akan tercapai seperti yang diharapkan," katanya.

Dengan penantian 18 tahun, status tanah negara dari eks HGU PTPN II itu akan dapat dirasakan masyarakat Sumut.‎ Menurutnya areal eks HGU seluas 2.216 hektar telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Sedangkan untuk lahan seluas 3.657 hektar akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur," ungkap Bambang.

 Ia menjelaskan ada mekanisme untuk penghapusbukuan yang harus dilakukan oleh pemegang saham, salah satunya menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyatakan tidak gratis sedikit pun, apalagi HGU aktif. Semuanya harus mengikuti proses dan prosedur melalui perundangan yang ada.

"Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi," katanya.

Pada tempat terpisah, saat diwawancarai Tribun Medan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Bambang Priono menyampaikan rasa optimisnya bahwa penyelesaian proses penghapusbukuan aset eks HGU akan tuntas 2019 mendatang.

"Insya Allah dengan kerja ikhlas, mentaati seluruh proses yang akan ditetapkan dan dukungan semua pihak, penyelesaiannya akan tercapai seperti yang diharapkan," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (22/10/2018).

Dikatakan Bambang, areal tanah eks HGU seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku. "Sedangkan, untuk lahan seluas 3.657 hektare akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur," ujarnya.

Lebih lanjut, tata cara penghapusbukuan harus dilakukan oleh pemegang saham, salah satunya Menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyatakan tidak gratis sedikitpun, apalagi HGU aktif.

"Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sejarah permasalahan lahan eks HGU ini dimulai ketika tahun 1997 PTPN II dengan PTPN III dimerger, kemudian jadilah sekarang ini hanya PTPN II. Pada tahun 1999-2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU yang akan berakhir seluas 62.161 hektare. Lahan tersebut terdiri dari, eks PTPN II seluas 18.996 hektare dan eks PTPN IX seluas 43.164 hektare.

Proses perpanjangan diajukan pada tahun 1997 bertepatan dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU.

Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.

Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.

Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341 hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.

Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/ pemilikan/pemanfaatan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.

Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.

Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377 hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare, penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300 hektare.

Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan mengindentifikasi dan inventerisasi.

Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada 24 Agustus 2018.

"Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapolda," katanya.( limber sinaga )


Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB