- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II, Gubernur Edy: Di Sumut Ini Harus Jelas Hukumnya
Medan,( kbn online )
Proses perpanjangan diajukan pada tahun 1997 bertepatan
dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat
maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU.
Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur
membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II
sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.
Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58
Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun
2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.
Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341
hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.
Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta
SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN
tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/ pemilikan/pemanfaatan
penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai
ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.
Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan
satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.
Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377
hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN
II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare,
penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300
hektare.
Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan
mengindentifikasi dan inventerisasi.
Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah
mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham
pada 24 Agustus 2018.
"Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk
oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala
BPKP Sumut, Kapolda," katanya.
"Insya Allah dengan kerja ikhlas, mentaati seluruh
proses yang akan ditetapkan dan dukungan semua pihak, penyelesaiannya akan
tercapai seperti yang diharapkan," katanya.
Dengan penantian 18 tahun, status tanah negara dari eks HGU
PTPN II itu akan dapat dirasakan masyarakat Sumut. Menurutnya areal eks HGU
seluas 2.216 hektar telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, maka harus
segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Sedangkan untuk
lahan seluas 3.657 hektar akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk
kembali oleh gubernur," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan ada
mekanisme untuk penghapusbukuan yang harus dilakukan oleh pemegang saham, salah
satunya menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyatakan tidak gratis sedikit pun,
apalagi HGU aktif. Semuanya harus mengikuti proses dan prosedur melalui
perundangan yang ada.
"Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai
tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan
tindak pidana korupsi," katanya.
Pada tempat terpisah, saat diwawancarai Tribun Medan, Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Bambang
Priono menyampaikan rasa optimisnya bahwa penyelesaian proses penghapusbukuan
aset eks HGU akan tuntas 2019 mendatang.
"Insya Allah dengan kerja ikhlas, mentaati seluruh
proses yang akan ditetapkan dan dukungan semua pihak, penyelesaiannya akan
tercapai seperti yang diharapkan," kata Bambang saat ditemui di kantornya,
Senin (22/10/2018).
Dikatakan Bambang, areal tanah eks HGU seluas 2.216 hektare
telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, maka harus segera ditindaklanjuti
sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku. "Sedangkan, untuk lahan seluas
3.657 hektare akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh
gubernur," ujarnya.
Lebih lanjut, tata cara penghapusbukuan harus dilakukan oleh
pemegang saham, salah satunya Menteri BUMN. Jadi lahan eks HGU dinyatakan tidak
gratis sedikitpun, apalagi HGU aktif.
"Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai
tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan
tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sejarah permasalahan lahan eks HGU ini dimulai ketika tahun
1997 PTPN II dengan PTPN III dimerger, kemudian jadilah sekarang ini hanya PTPN
II. Pada tahun 1999-2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU yang akan
berakhir seluas 62.161 hektare. Lahan tersebut terdiri dari, eks PTPN II seluas
18.996 hektare dan eks PTPN IX seluas 43.164 hektare.
Proses perpanjangan diajukan pada tahun 1997 bertepatan
dengan era reformasi. Saat itu, suasana yang terjadi muncul tuntutan masyarakat
maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU.
Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur
membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II
sebagai pemohon tidak diikutsertakan," jelas Bambang.
Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58
Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun
2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.
Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341
hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.
Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta
SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN
tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/ pemilikan/pemanfaatan
penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur yang selanjutnya diproses sesuai
ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.
Lahan seluas 5.873 hektare tersebar di tiga kabupaten dan
satu kota, yakni Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai dan Binjai.
Lahan ini menimbulkan tuntutan masyarakat seluas 1.377
hektare, garapan rakyat 546 hektare, untuk permohonan pensiunan karyawan PTPN
II 558 hektare, rencana untuk tata ruang wilayah kota 2.641 hektare,
penghargaan kepada masyarakat melayu 450 hektare dan pengembangan USU 300
hektare.
Proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan
mengindentifikasi dan inventerisasi.
Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah
mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham
pada 24 Agustus 2018.
"Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk
oleh gubernur pada tahun 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala
BPKP Sumut, Kapolda," katanya.( limber sinaga )
- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
Catatan Popular
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK : Dr. Ir. Eddy Keleng Ate Berutu MA., ChFC, CFP : SUKU Pakpak, Sumatera Utara DAIRI ( KBNLIPANRI ONLINE ) Suku Pakpak merupakan suatu kelompok suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara. Secara tradisional wilayah komunitasnya disebut tanoh Pakpak. Tanoh Pakpak terbagi atas sub wilayah yakni: Simsim, Keppas, Pegagan (Kab Dairi), Kelasen (Kec. Parlilitan – Humbahas) dan Kec. Manduamas (Tapteng) Serta Boang (Aceh Singkel). Dalam administratif di 5 Kabupaten, yakni: Kab Pakpak Bharat, Kab Dairi, Kab Humbang Hassundutan, Kab Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) dan Kab Singkel (NAD). Maka sejak di bentuknya Kabupaten Pakpak Bharat maka penduduknya boleh dikategorikan homogen dan walaupun tanoh Pakpak tersebut secara wilayah administratif terpisah, namun secara geografi tidak terpisah satu sama lain karena berbatasan langsung walaupun hanya bagian bagian kecil dari wilayah kabupaten tertentu, kecuali Kabupaten Pakpak Bharat menjadi sentra utama...
HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA
HARTA PENINGGALAN KERAJAAN NUSANTARA MAJAPAHIT /RAJA TANOJAWA ( GAJAHMADA ) JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Jurnalis senior Safari ANS menghabiskan waktunya selama kurang lebih 10 tahun untuk meneliti misteri harta amanah Bung Karno senilai 57 ribu ton emas. Dimulai dari tugas jurnalis untuk menginvestigasi harta karun Bung Karno , Safari semakin intens mendalami persoalan ini. "Dimulai pertemuan saya dengan seorang Taiwan yang mempunyai dokumen tersebut (harta amanah) dengan tanda tangan Soekarno dan Chang Kai Sek yang berniat mencairkan emas ribuan ton," terang Safari ANS di Kampus Paramadina, Jakarta, Rabu (7/4). Dari Eropa dan Amerika Serikat, dia memulai investigasi kebenaran The Green Hilton Memorial Agreement yang ditandatangani oleh Kennedy dan Soekarno pada 14 November 1963. Tak hanya mencari sumber berita, untuk membuat valid data dia mendirikan LSM perbankan bernama International Fund for Indonesian Development yang berpusat di Hongkon...
SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL
Melayu Kuno, Jawa Kuno dan Batak Kuno; Candi Simangambat Lebih Tua daripada Candi Borobudur CANDI PORTIBI Isi laporan Schnitger, 1935: Simangambat abad ke-8 Sejarah Angkola adalah sejarah yang seusia dengan namanya. Nama Angkola semakin populer pada abad kesebelas (karena dikaitkan dengan prasasti Tanjore, India selatan 1030 pada Dinasti Chola). Namun daerah yang kemudian disebut Angkola itu, besar kemungkinan sudah dikenal jauh sebelumnya, ketika pedagang-pedagang Ankola (kini Karnataka) dan pedagang-pedagang Panai (di Ceilon, kini Sri Lanka) berlalu lalang di sekitar sungai yang kini dikenal sebagai sungai Batang Angkola (di Tapanuli Selatan). Pada abad kedelapan orang-orang dari Ankola dan Panai ini membangun candi di Simangambat, Siaboe (candi yang dibangun lebih awal dari candi Borobudur). Pada masa itu Sriwijaya di Palembang belum sampai pada puncak kejayaannya. Sehubungan dengan itu, jika dalam penulisan sejarah nusantara, era pembangunan Borobudur dis...
KANTOR BERITA NASIONAL
Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat
Muzakarah Nasional, Gubernur Edy : Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat MEDAN, ( lsmlipanri online ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, untuk mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan, bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar sesama aparatur negara, sesama anak bangsa, dan sesama umat manusia. Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menjadi Keynote Speaker pada Muzakarah Nasional Menyongsong MTQN XXVII Tahun 2018, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (2/10). Turut hadir dalam muzakarah tersebut Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, para ASN dan OPD Pemprov Sumut. “Nasehat guru saya, para alim ulama, cita-cita mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan. Bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar ses...
Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah
Inventasi Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah SULAWESI,( KBNLIPANRI ONLINE )-Bahwa luas perkebunan, tambang, transmigrasi, infrastruktur serta pemukiman dan wilayah kelola masyarakat, melebihi dari wilayah administrasi Konawe selatan atau telah terjadi tumpang tindih perizinan antara perkebunan dengan perkebunan, antara perkebunan dengan pertambangan, antara perkebunan dengan pemukiman masyarakat, antara perkebunan dengan transmigrasi, antara antara pertambangan dan perkebunan dengan kepemilikan tanah atas hak-hak adat/ulayat masyarakat setempat. Bahwa Sejumlah perusahaan sudah melakukan aktifitas serta perluasan perkebunan sawit di Konawe Selatan, yang disertai berbagai masalah masalah seperti ketidak sesuaian antara izin lokasi dengan pembebasan lahan, aktivitas land clearing (pembersihan lahan), perampasan lahan petani, konversi kawasan hutan produksi-lindung dan kawasan taman nasional, penggusuran lahan secara sepihak, serta berbagai mas...
MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN
MAYAT DAN BARANG BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN DANAU TOBA DITEMUKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ), DANAU TOBA – Video penampakan mayat korban KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba menyebar luar. Video tersebut merupakan hasil tangkapan kamera robot canggih atau remotely operated vehicle (ROV) yang dikerahkan untuk mencari bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dalam video tersebut terlihat beberapa mayat diduga penumpang KM Sinar Bangun. Pakaian yang dikenakan korban masih utuh. Ada yang memakai celana jeans warna biru, ada pula mengenakan sweater warna merah. Selain itu, ada pula sepeda motor diduga milik penumpang KM Sinar Bangun. Lokasi bangkai kapal diperkirakan tidak jauh dari tempat penemuan mayat dan benda-benda milik penumpang. Mayat dan barang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter. Badan SAR Nasional (Basarnas) sedang mencari cara mengevakuasi para korban KM Sinar Bangun yang ditemukan robot bawah air, Kamis 28 Juni 2018. ...
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018 MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE ) Absensi Berbasis Online atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai 1 November 2018. Penerapan e-Absensi akan banyak memberikan kemudahan. Selain terbebas dari antrian, absensi juga lebih mudah dan cepat. Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Jumat (26/10) di Press Room, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus tersebut menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Provinsi Sumut M Alfian Jauhari SHut. “Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah m...
TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN
TRAGEDI PENCARIAN KM SINAR BANGUN DI DANAU TOBA DIHENTIKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ) – Tim SAR gabungan resmi menghentikan pencarian korban tenggelam KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba. Keputusan itu didapat usai digelar pertemuan antara pihak keluarga korban kapal maut itu dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Basarnas, KNKT, Jasaraharja, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun dan TNI di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pemtangraya, Kanupaten Simalungun, Minggu (1/7/2018). Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang upaya lanjutan pencarian korban KM Sinar Bangun 6 yang sudah memakan waktu hingga 14 hari. Video Penampakan Mayat Korban KM Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Bupati Simalungun, JR Saragih kepada keluarga korban KM Sinar Bangun menjelaskan, upaya untuk menarik kapal ke permukaan memang bisa diupayakan tetapi, h...
GEMPA NTB
PERISTIWA GEMPA BUMI DI NTB Jakarta ( lsmlipanrionline ) - Gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan potensi tsunami, meski pusat gempa berada di daratan. Kenapa tsunami bisa terjadi padahal gempa di darat? Kepala Bagian Humas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisoka (BMKG) Harry Tirto Djatmiko mengatakan, gempa 7 SR tersebut memang berpusat di darat, yakni tepatnya pada titik 8.37 LS dan 116.48 BT pada kedalaman 15 km. Namun, patahan gempa tersebut terjadi sampai ke laut. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya tsunami. Selain itu, gempa bumi tersebut termasuk dalam kategori gempa dangkal. Gempa bumi tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Minggu (5/6) pukul 18.46 WIB denga...
Ulasan
Catat Ulasan