Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Guru Honorer Kota Medan


Dana Insentif Hanya Dibayarkan 6 Bulan, Guru Honorer Kota Medan


Medan,( kbn online )

Puluhan guru honorer di Kota Medan melaporkan Dinas Pendidikan Kota Medan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait tidak dibayarkannya insentif guru honorer selama enam bulan. 

Ketua Forum Honorer Kota Medan, Fahrul Lubis mengatakan, pihaknya tidak terima dengan kebijakan Dinas Pendidikan Medan yang hanya mencairkan dana insentif selama 6 bulan. Padahal alokasi anggaran yang disediakan di APBD Medan tahun anggaran 2018 sebanyak Rp15 miliar. Jumlah tersebut cukup untuk membayar insentif selama satu tahun penuh.

"Kami disini mewakili 1.962 seluruh honorer Kota Medan yang menerima insentif dari Pemko Medan. Bahwa pencairan insentif tidak dilakukan secara merata, dan juga hanya 6 bulan, padahal kesepakatan dengan Komisi B DPRD Medan beberapa waktu lalu, yang dicairkan itu satu tahun penuh," ujar Fahrul usai membuat laporan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit Medan, Kamis (3/1/2019).

Fahrul mengungkapkan, setiap guru honorer menerima insentif Rp600 ribu/bulan. Jika dicairkan selama satu tahun penuh maka total yang diterima Rp7,2 juta.

"Kenyataannya yang ditransper hanya 6 bulan, penerimanya juga tidak merata. Saya sendiri juga tidak dapat yang 6 bulan itu, alasannya karena double cost, dan induk mengajarnya harus dis ekolah negeri," jelasnya.

Menurut Fahrul, aturan yang dibuat Dinas Pendidikan itu tidak jelas dan tidak memiliki payung hukum.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menuturkan, pihaknya hanya mencairkan 6 bulan insentif karena pada Januari-Juni telah membayarkan anggaran bantuan kesejahteraan guru non PNS non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu, juga bersumber dari APBD Medan.

“Memang sudah dianggarkan 1 tahun, tetapi kita menerimanya di November. Sementara Januari-Juni sudah kita bayarkan juga dari APBD, jadi tidak boleh doble cost. Maka hanya kita bayarkan Juli-Desember,” jelasnya kepada Ombudsman Sumut.

Menanggapi laporan guru honorer dan keterangan dari dinas pendidikan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menilai disdik sangat berhari-hati dalam menggunakan anggaran untuk insentif guru honorer tersebut.

“Disdik tidak mau mengeksekusi sebelum ada perubahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Nah, DPA yang turun pada November 2018, sehingga dana itu baru bisa mereka eksekusi di Desember 2018. Kita melihat, tidak ada juga potensi penyelewengan karena dana itu justru dicairkan bank langsung ke rekening masing masing guru. Meski begitu, kita masih dalami laporan ini,” tegas Abyadi.( limber sinaga )



Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB