- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
Inventasi Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah
SULAWESI,( KBNLIPANRI ONLINE )-Bahwa luas perkebunan,
tambang, transmigrasi, infrastruktur serta pemukiman dan wilayah kelola
masyarakat, melebihi dari wilayah administrasi Konawe selatan atau telah
terjadi tumpang tindih perizinan antara perkebunan dengan perkebunan, antara
perkebunan dengan pertambangan, antara perkebunan dengan pemukiman masyarakat,
antara perkebunan dengan transmigrasi, antara antara pertambangan dan
perkebunan dengan kepemilikan tanah atas hak-hak adat/ulayat masyarakat
setempat.
Bahwa Sejumlah perusahaan sudah melakukan aktifitas serta
perluasan perkebunan sawit di Konawe Selatan,
yang disertai berbagai masalah masalah seperti ketidak sesuaian antara
izin lokasi dengan pembebasan lahan, aktivitas land clearing (pembersihan
lahan), perampasan lahan petani,
konversi kawasan hutan produksi-lindung dan kawasan taman nasional, penggusuran
lahan secara sepihak, serta berbagai masalah lainnya.
Bahwa fakta menunjukkan sejak tahun 1996 PT. Sumber Madu
Bukari telah melakukan berbagai macam aktivitas hingga kini masih saja
melakukan pembebasan lahan termasuk pemukiman dan wilayah hutan sagu sebagai
basis Pangan unggulan dan wilayah komunal suku tolaki secara turun temurun,
hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha.
Bahwa fakta lain menunjukkan sejak tahun 2007 – 2015
sejumlah perusahaan yang didominasi perkebunan sawit dan tebu telah massif
melakukan aktivitas seperti PT Bintang Nusa Pertiwi, dan PT. Merbau Indah Raya,
diluar izin lokasi dan melakukan penguasaan tanah diatas pemukiman dan pada
wilayah kelolah masyarakat dan basis produksi pertanian/ pangan, misalnya
membeli lahan sampai di rawa aopa, yang memiliki komoditas tinggi seperti sagu
dan ikan air tawar yang merupakan bahan makanan pokok dan mata pencaharian
utama masyarakat setempat.
Bahwa Investasi pada sektor perkebunan di Konawe Selatan
dilakukan secara sistematis, diawali dengan pemberian izin lokasi oleh Bupati
Konawe selatan sejak tahun 2003 sampai saat ini, tercatat 12 izin perkebunan
sawit dan tebu, di tambah lagi 2 perkebunan dengan komoditas mete dan kapas,
sehingga seluruh perkebunan berjumlah 14. perampasan tanah-tanah ulayat milik
masyarakat melalui proses transaksi dengan menggunakan perangkat pemerintah
desa, camat dan segelintir orang yang menamakan diri sebagai tokoh masyarakat,
dengan cara melakukan klaim sepihak terhadap tanah ulayat dengan tujuan untuk
mengkapitalisasi secara invidu. Padahal tanah-tanah tersebut adalah merupakan
tanah-tanah bertuan yang menjadi ulayat masyarakat setempat, yang secara turun
temurun dijadikan sebagai basis kelola dan runag hidup rakyat.
Adapun model transaksi lahan/tanah yang dijumpai di Konawe
Selatan yakni penguasaan tanah oleh para investor melalui hukum Negara. Para
pelaku dalam model transaksi tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar atau
pemerintah yang memanfaatkan sumber daya tanah untuk alasan peningkatan,
pertumbuhan ekonomi, dan akses lapangan kerja untuk kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Padahal sebenarnya mereka hanya menjadikan tanah-tanah
tersebut untuk kegiatan bisnis. Bahkan kayu di atas permukaan tanah tersebut dikuasai
oleh para pemilik modal dan kemudian di jadikan agunan di bank. Intinya tanah
dijadikan modal dan masyarakat dijadikan tenaga buruh dengan upah murah.
Penguasaan lahan secara murah adalah merupakan tindakan
perampasan dan monopolisasi tanah oleh investor, sehingga menimbulkan kerugian
bagi masyarakat, dalam jangka panjang, sehingga tidak heran konflik agraria
semakin bertambah dan tidak ada habisnya. Pertanyaannya dengan transaksi tanah
skala besar yang terjadi, apakah akan menghasilkan jenis investasi/komoditas
bermanfaat bagi masyarakat setempat. Atau sebaliknya. Inilah pengabaian,
peminggiran, pemdohohan dan pemiskinan secara sistematis yang dilakukan secara
sistemik dan massif.
Kecenderungan investor perkebunan sawit & tebu
berinvestasi di Sulawesi Tenggara, karena: 1) ketersediaan lahan/tanah di
daerah lain sudah semakin terbatas, 2) investor dengan usaha/jenis komoditas
seperti sawit dan tebu, telah mengalami penolakan dari berbagai lapisan
masyarakat di daerah lain, karena telah dianggap gagal dan terbukti merugikan
masyarakat setempat.
3), Harga tanah di Sulawesi tenggara masih sangat murah,
sehingga bagi perusahaan menjadikan peluang, tanah sebagai investasi jangka
panjang. Kondisi ini merupakan tindakan manipulatif, diskriminatif, dan
spekulatif terhadap masyarakat setempat. Pemerintah atas nama Negara, dan para
pemilik modal tidak lagi melindungi dan mempertimbangan kondisi sosio-cultural
masyarakat setempat dan nasib antar generasi dan keselamatan serta keadilan
ekologis.
Oleh karena itu, segala “hukum yang merampas” hak-hak ulayat
milik masyarakat di Konawe Selatan dengan alasan dan atas nama apapun harus
ditolak dan dilawan.
sementara negara menjamin “eksistensi dan pengakuan adanya
masyarakat hukum adat dan hak-haknya. Hak-hak ulayat tidak seharusnya tidak
diakui oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal
18 B ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” dan dalam
pasal 28 I ayat (3) yang menyebutkan “Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Tuntutan:
Mendesak Bupati Konawe Selatan dan Gubernur Sulawesi
Tenggara sesuai kewenangannya untuk menghentikan seluruh aktivitas dan tidak
memperpanjang izin lokasi atau tidak menerbitkan izin usaha perkebunan PT.
Bintang Nusa Pertiwi, PT. Marketinda Selaras, PT. Merbau Indah Raya, yang
diduga kuat telah melakukan peminggiran, perampasan dan monopolisasi penguasaan
tanah dengan cara manipulatif dan spekulatif
Mendesak KPK RI, KAPOLRI, KAPOLDA Sultra dan KAPOLRES Konawe
Selatan untuk segera mengusut terbitnya SK Pemberian izin lokasi perkebunan,
perambahan kawasan hutan lindung/produksi dan kawasan taman nasional rawa aopa,
yang diduga kuat berlangsung manipulatif, tumpang tindih serta berbau
gratifikasi, hal ini diikuti dengan keterlibatan para pihak secara terorganisir
yang disebut dengan MAFIA TANAH antara lain; oknum-oknum pemerintah setempat,
perusahaan dan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat atas nama tanah
ulayat.
Mendesak Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang untuk tidak
menerbitkan sertifikat HGU perusahaan-perusahaan bermasalah.
Jika pemerintah dan penegak hukum tidak melakukan tindakan
apapun, maka ini adalah pembiaran yang nyata, membiarkan perampasan dan
monopolisasi tanah adalah memelihara benih konfik sosial dan konflik agraria.
Hal ini dapat diartikan pula sebagai afiliasi perselingkungan sistemik dan
massif, antara penguasa dan pengusaha. Dan biarkan rakyat membuat hukumnya.
Forum Masyarakat Tue-Tue Ngapa Walanda (FM-TNW) Kec. Angata
– Konawe Selatan, Komunitas Masyarakat Lamooso (KML) Kec. Angata Kab. Konawe
Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) SULTRA, Konsorsium Pembaruan
Agraria (KPA) Wilayah SULTRA, Aliansi Perempuan ( ALPEN ) SULTRA, Pusat Kajian &
Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) SULTRA. ( team )
- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
Catatan Popular
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK : Dr. Ir. Eddy Keleng Ate Berutu MA., ChFC, CFP : SUKU Pakpak, Sumatera Utara DAIRI ( KBNLIPANRI ONLINE ) Suku Pakpak merupakan suatu kelompok suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara. Secara tradisional wilayah komunitasnya disebut tanoh Pakpak. Tanoh Pakpak terbagi atas sub wilayah yakni: Simsim, Keppas, Pegagan (Kab Dairi), Kelasen (Kec. Parlilitan – Humbahas) dan Kec. Manduamas (Tapteng) Serta Boang (Aceh Singkel). Dalam administratif di 5 Kabupaten, yakni: Kab Pakpak Bharat, Kab Dairi, Kab Humbang Hassundutan, Kab Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) dan Kab Singkel (NAD). Maka sejak di bentuknya Kabupaten Pakpak Bharat maka penduduknya boleh dikategorikan homogen dan walaupun tanoh Pakpak tersebut secara wilayah administratif terpisah, namun secara geografi tidak terpisah satu sama lain karena berbatasan langsung walaupun hanya bagian bagian kecil dari wilayah kabupaten tertentu, kecuali Kabupaten Pakpak Bharat menjadi sentra utama...
HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA
HARTA PENINGGALAN KERAJAAN NUSANTARA MAJAPAHIT /RAJA TANOJAWA ( GAJAHMADA ) JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Jurnalis senior Safari ANS menghabiskan waktunya selama kurang lebih 10 tahun untuk meneliti misteri harta amanah Bung Karno senilai 57 ribu ton emas. Dimulai dari tugas jurnalis untuk menginvestigasi harta karun Bung Karno , Safari semakin intens mendalami persoalan ini. "Dimulai pertemuan saya dengan seorang Taiwan yang mempunyai dokumen tersebut (harta amanah) dengan tanda tangan Soekarno dan Chang Kai Sek yang berniat mencairkan emas ribuan ton," terang Safari ANS di Kampus Paramadina, Jakarta, Rabu (7/4). Dari Eropa dan Amerika Serikat, dia memulai investigasi kebenaran The Green Hilton Memorial Agreement yang ditandatangani oleh Kennedy dan Soekarno pada 14 November 1963. Tak hanya mencari sumber berita, untuk membuat valid data dia mendirikan LSM perbankan bernama International Fund for Indonesian Development yang berpusat di Hongkon...
SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL
Melayu Kuno, Jawa Kuno dan Batak Kuno; Candi Simangambat Lebih Tua daripada Candi Borobudur CANDI PORTIBI Isi laporan Schnitger, 1935: Simangambat abad ke-8 Sejarah Angkola adalah sejarah yang seusia dengan namanya. Nama Angkola semakin populer pada abad kesebelas (karena dikaitkan dengan prasasti Tanjore, India selatan 1030 pada Dinasti Chola). Namun daerah yang kemudian disebut Angkola itu, besar kemungkinan sudah dikenal jauh sebelumnya, ketika pedagang-pedagang Ankola (kini Karnataka) dan pedagang-pedagang Panai (di Ceilon, kini Sri Lanka) berlalu lalang di sekitar sungai yang kini dikenal sebagai sungai Batang Angkola (di Tapanuli Selatan). Pada abad kedelapan orang-orang dari Ankola dan Panai ini membangun candi di Simangambat, Siaboe (candi yang dibangun lebih awal dari candi Borobudur). Pada masa itu Sriwijaya di Palembang belum sampai pada puncak kejayaannya. Sehubungan dengan itu, jika dalam penulisan sejarah nusantara, era pembangunan Borobudur dis...
KANTOR BERITA NASIONAL
Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat
Muzakarah Nasional, Gubernur Edy : Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat MEDAN, ( lsmlipanri online ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, untuk mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan, bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar sesama aparatur negara, sesama anak bangsa, dan sesama umat manusia. Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menjadi Keynote Speaker pada Muzakarah Nasional Menyongsong MTQN XXVII Tahun 2018, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (2/10). Turut hadir dalam muzakarah tersebut Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, para ASN dan OPD Pemprov Sumut. “Nasehat guru saya, para alim ulama, cita-cita mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan. Bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar ses...
MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN
MAYAT DAN BARANG BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN DANAU TOBA DITEMUKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ), DANAU TOBA – Video penampakan mayat korban KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba menyebar luar. Video tersebut merupakan hasil tangkapan kamera robot canggih atau remotely operated vehicle (ROV) yang dikerahkan untuk mencari bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dalam video tersebut terlihat beberapa mayat diduga penumpang KM Sinar Bangun. Pakaian yang dikenakan korban masih utuh. Ada yang memakai celana jeans warna biru, ada pula mengenakan sweater warna merah. Selain itu, ada pula sepeda motor diduga milik penumpang KM Sinar Bangun. Lokasi bangkai kapal diperkirakan tidak jauh dari tempat penemuan mayat dan benda-benda milik penumpang. Mayat dan barang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter. Badan SAR Nasional (Basarnas) sedang mencari cara mengevakuasi para korban KM Sinar Bangun yang ditemukan robot bawah air, Kamis 28 Juni 2018. ...
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018 MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE ) Absensi Berbasis Online atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai 1 November 2018. Penerapan e-Absensi akan banyak memberikan kemudahan. Selain terbebas dari antrian, absensi juga lebih mudah dan cepat. Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Jumat (26/10) di Press Room, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus tersebut menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Provinsi Sumut M Alfian Jauhari SHut. “Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah m...
TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN
TRAGEDI PENCARIAN KM SINAR BANGUN DI DANAU TOBA DIHENTIKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ) – Tim SAR gabungan resmi menghentikan pencarian korban tenggelam KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba. Keputusan itu didapat usai digelar pertemuan antara pihak keluarga korban kapal maut itu dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Basarnas, KNKT, Jasaraharja, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun dan TNI di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pemtangraya, Kanupaten Simalungun, Minggu (1/7/2018). Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang upaya lanjutan pencarian korban KM Sinar Bangun 6 yang sudah memakan waktu hingga 14 hari. Video Penampakan Mayat Korban KM Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Bupati Simalungun, JR Saragih kepada keluarga korban KM Sinar Bangun menjelaskan, upaya untuk menarik kapal ke permukaan memang bisa diupayakan tetapi, h...
GEMPA NTB
PERISTIWA GEMPA BUMI DI NTB Jakarta ( lsmlipanrionline ) - Gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan potensi tsunami, meski pusat gempa berada di daratan. Kenapa tsunami bisa terjadi padahal gempa di darat? Kepala Bagian Humas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisoka (BMKG) Harry Tirto Djatmiko mengatakan, gempa 7 SR tersebut memang berpusat di darat, yakni tepatnya pada titik 8.37 LS dan 116.48 BT pada kedalaman 15 km. Namun, patahan gempa tersebut terjadi sampai ke laut. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya tsunami. Selain itu, gempa bumi tersebut termasuk dalam kategori gempa dangkal. Gempa bumi tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Minggu (5/6) pukul 18.46 WIB denga...
Ulasan
Catat Ulasan