Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Tanah Ulayat Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Bulukumba


Usir PT. Lonsum, Kembalikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Bulukumba


Siaran Pers Solidaritas Perjuangan Tanah untuk Rakyat


Sulawesi Selatan,( kbn lipanri )

Tanah ulayat Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Bulukumba terancam dirampas oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang berada di Kabupaten Bulukumba. Pada 2 Maret 2018, PT. Lonsum memobililisasi seluruh pekerja yang berada di bawah naungannya yang tergabung dalam PUK-SPSI Palangisang State dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan penggusuran paksa rumah-rumah dan tenda-tenda yang didirikan Warga dan Masyarakat adat Ammatoa dalam aksi pendudukan yang telah dilakukan sejak September 2019, untuk merebut tanah ulayat Msyarakat Adat Ammatoa Kajang, yang diduduki oleh HGU PT. Lonsum, yang berada di Dusun Tamapalalo, Desa Tamotto, Kecamatan Ujungloe, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan.

PT. Lonsum (London Sumatra) diduga melakukan perampasan tanah ulayat Masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang disertai dengan tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, warga dan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang berusaha mempertahankan tanahnya, tak terhindarkan dari kriminalisasi. Tercatat sejak November 2018, Polres Bulukumba melakukan kriminalisasi terhadap 15 masyarakat adat Ammatoa Kajang yang ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Lonsum. Berdasarkan Perda Bulukumba Nomor 9 tahun 2015 tentang pengukuhan, penguatan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, PT. Lonsum menyerobot tanah ulayat Ammatoa Kajang atau yang disebut Rembang Luara seluas 2.555,30 ha. Ada juga masyarakat adat yang memiliki Sertipikat Hak Milik juga diserobot oleh HGU PT. Lonsum. Dengan dasar tersebut, masyarakat Adat Ammatoa Kajang berjuang untuk mempertahankan tanahnya.

Selain itu, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Lonsum dalam usaha perkebunannya. PT. Lonsum melakukan budidaya dan pengolahan hasil tanaman karet pada empat (4) HGU, yang masing-masing berada di Kec. Kajang, Kec. Bulukumpa, Kec. Ujungloe dan kecamatan herlang, hanya satu kecamatan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), yakni di kecamatan Kajang. Sedangkan di tiga kecamatan lainnya tidak memiliki IUP. Berdasarkan Pasal 47 ayat 1 UU No.39 tahun 2014 tertang perkebunan, menyatakan “setiap orang/perusahaan yang melakukan usaha budidaya dan pengolahan tanaman perkebunan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Selanjutnya dalam pasal 105 UU perkebunan mengatakan “Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan yang tidak memiliki IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000”. Dengan fakta yang ada di atas, maka PT. Lonsum melakukan pelanggaran perkebunan.

Selain tidak memiliki IUP, PT. Lonsum juga hanya memiliki izin lingkungan di pabrik Ujungloe, sedangkan kegiatan budidaya di tiga kecamatan lainnya tidak memiliki izin lingkungan dan beberapa izin prinsip lainnya. Aktifitas Lonsum pada area perbukitan telah merusak lingkungan hidup, yang menyebabkan gangguan pada 30 titik air yang merupakan sumber air kegiatan Pamsimas. Berdasarkan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan “setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.
 
Perampasan tanah/lahan yang dilakukan PT. Lonsum terhadap tanah/lahan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang berdampak pada pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM), hilanggnya hak atas penghidupan yang layak, hilangnya hak atas pekerjaan, hilanggnya hak atas pengembangan diri, hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hilangnya sumber penghidupan bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dan pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Berdasarkan hal di atas, maka kami dari Solidaritas Perjuangan Tanah untuk Rakyat, dengan ini menuntut dan mendesak:

Presiden RI untuk segera menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria di Kab. Bulukumba;
Komnas HAM R.I. untuk segera melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan secara bersama–sama oleh PT. Lonsum, Pemda Bulukumba, dan Kapolres Bulukumba;
Kapolda Sulsel untuk menindak tegas PT. Lonsum dan para pekerja PT. Lonsum yang tergabung dalam Pengurus PUK-SPSI Palangisang karena telah melakukan intimidasi, kekerasan serta penrusakan.
Kapolri melalui Kapolda Sulsel agar mencopot Kapolres Bulukumba dari jabatannya;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang R.I. untuk membatalkan HGU PT. Lonsum;
Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkebunan & kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT. Lonsum;
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT. Lonsum.( limber sinaga )


Organ tergabung :

KPA SULSEL, LBH MAKASSAR, PEMBARU SULSEL, FMN MAKASSAR, KONTRAS SULAWESI, WALHI SULSEL, AMAN SULSEL, PPMAN, AGRA SULSEL, AGRA BULUKUMBA, FORMAT, LENTERA FBS UNM, HMPS PRASASTI FBS UNM, BEM FIS UNM, HPMS. PEND. ANTROPOLOGI FIS UNM, SOUL (SOLIDARITAS USIR LONSUM), FMD, OPM (ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA), PEMBEBASAN, BEM FIS UNM, FPM SULSEL, BEM FAI UMI, KOMUNAL, PMII RAYON FAI UMI.


Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB