Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Komnas HAM Terima 525 Laporan Dugaan Pelanggaran


Komnas HAM Terima 525 Laporan Dugaan Pelanggaran

JAKARTA,( kbn lipanri )

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 525 kasus dugaan pelanggaran pada caturwulan I tahun 2019. Ratusan laporan dugaan pelanggaran HAM itu berasal dari berbagai elemen.

"Individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara," ucap Komsioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin al Rahab).

Ia memaparkan, dari banyaknya laporan tersebut, penegak hukum hanya menindaklanjuti 213 kasus adanya dugaan perkara pelanggaran HAM.

"Dari jumlah kasus tersebut yang ditindaklanjuti sebanyak 213 kasus, dan 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan hanya merupakan surat tembusan," ucapnya.

Amiruddin menjelaskan, dari sekian banyak laporan dugaan pelanggaran HAM, kasus yang paling banyak dilakukan adalah oleh oknum kepolisian, disusul oleh korporasi.

"Pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-turut adalah kepolisian 60 kasus, korporasi 29 kasus, dan pemerintahan daerah 29 kasus," tuturnya.

Adapun untuk wilayah terbanyak adanya laporan dugaan pelanggaran HAM, DKI Jakarta sebanyak 67 kasus, Sumatera Utara 30 kasus, dan Kalimantan Barat 27 kasus.

Ia mengungkapkan, penyebab dugaan pelanggaran disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM.

"Terkait proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya dugaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat polsek dan polres, dan pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," tutupnya.(ls )

Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB