Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Puluhan ribu hektar hutan di Sumut sudah dikuasi korporasi


Hutan Sumut Menyusut Beralih ke Kebun Sawit Perusahaan?
Puluhan ribu hektar hutan di Sumut sudah dikuasi korporasi dan merubahnya jadi kebun sawit dengan berdasarkan alas hak hgu  ditamba IUP  


Medan ( KBN ONLINE )

Selama tata batas kawasan hutan Sumatera Utara, periode 2005-2014 dan 2014-2016, terjadi pengurangan luas sekitar 731.960 hektar.

Walhi Sumut meminta, Pemerintah Sumut, bersinergis dengan aparat keamanan, dengan berbagi informasi dan satu tim minitoring bersama serta penindakan terhadap perusahaan yang alih fungsi kawasan hutan.
Informasi Walhi Sumut menyebutkan, beberapa kawasan hutan di beberapa kabupaten di Sumut jadi perkebunan sawit, seperti di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Disusul, Simalungun, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan.
Dinas Kehutanan Sumut, tak menampik soal banyak perambahan dan pembalakan liar di provinsi itu. Sejak 2016, mereka membentuk tim terpadu, melibatkan TNI dan Polri, kejaksaan, Dinas Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah kabupaten maupun BPN.

Hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (Walhi Sumut), menemukan, ada puluhan ribu hektar kawasan hutan di provinsi ini beralih fungsi dan dikuasai perusahaan  jadi perkebunan sawit.

Selama tata batas kawasan hutan Sumatera Utara, periode 2005-2014 dan 2014-2016, terjadi pengurangan luas sekitar 731.960 hektar. Berdasarkan SK No 579–SK No 1076 Tahun 2016, kawasan hutan Sumut, seluas 3.010. 160 hektar, selama 2014-2016 terjadi pengurangan kawasan hutan seluas 45. 635 hektar.

Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, belum lama ini kepada Mongabay, mengatakan, dari pengumpulan data dan temuan lapangan, sebagian pengurangan luas kawasan hutan di Sumut, karena berubah jadi kebun sawit skala besar.

“Puluhan ribu hektar kawasan hutan terdegradasi, berubah jadi perkebunan sawit. Ini tak bisa dibiarkan. Mengerikan sekali karena korporasi terkesan santai dan abai. Mereka mengantongi izin dari pemerintah, ” katanya.
Selain perkebunan sawit, katanya, kawasan hutan juga dikuasai jadi perkebunan karet, jagung, tambang, dan lain-lain. Total perhitungan ini masih terus berjalan, dan meyakini akan terus bertambah.

“Ini ujian sebenarnya buat Pemerintah Sumut, berani gak melindungi kawasan hutan di Sumut yang tinggal  sekian itu,” kata Dana.

Pemerintah Sumut, katanya, harus sinergis dengan aparat keamanan, tak lantas punya data berbeda dan  jadi saling bertentangan. “Harus share informasi dan jadi satu tim minitoring bersama serta  penindakan terhadap perusahaan yang alih fungsi kawasan hutan.”

Pemerintah Sumut, katanya, harus transparan dan membuka data perusahaan-perusahaan yang alih fungsi kawasan hutan ini.

Di Sumut, katanya, ada beberapa kawasan hutan jadi perkebunan sawit, seperti di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Disusul, Simalungun, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan.

Di Labuhan Batu Utara, hutan terpecah-pecah, habitat harimau Sumatera hancur, satwa terancam punah ini muncul ke pemukiman, terjerat pemburu dan mati. Di Labuhan Batu Selatan, satu tapir dewasa turun ke pemukiman karena habitat jadi perkebunan sawit.

“Pembukaan kawasan hutan jadi perkebunan terus terjadi.”

Di Langkat, kata Dana, merupakan kawasan hutan lindung dan ada Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga ada ratusan hektar kawasan hutan terambah jadi perkebunan sawit serta karet.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, mengambil tindakan dengan menghancurkan ratusan hektar kebun sawit.

Menurut Dana, penegakan hukum bagi pelaku yang mengubah kawasan hutan jadi kebun sawit masih minim.

Walaupun, katanya, sudah ada upaya misal, Polda Sumut, mengusut dan menetapkan satu tersangka yaitu Dodi Syah Direktur Utama PT. Anugerah Langkat Makmur, yang diduga merambah hutan lindung jadi perkebunan sawit.

Meskipun sudah jadi tersangka, katanya, namun adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeck Shah itu, tidak ditahan.

Soal PT. Anugerah Langkat Makmur, berdiri sejak 1982, kata Dana, awalnya lahan perusahaan seluas 7,5 hektar dan berdasarkan temuan mereka sudah bertambah jadi sekitar 366 hektar.

Dugaan Walhi Sumut, kawasan yang dikuasai perusahaan seluas 598.28 hektar berada di hutan produksi terbatas (HPT), di Kecamatan Sei Lepan, dan Besitang, Langkat.

“Ini harus benar-benar diusut dan proses hukum agar jadi pembelajaran terhadap korporasi yang alih fungsi kawasan hutan.”

Khusus di Langkat, hasil penelusuran lapangan Walhi, setidaknya ada 12 perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan ada perusahaan mendapatkan HGU dalam kawasan suaka alam.

Dia mendesak, aparat kepolisian mengusut tindak kejahatan kehutanan di Sumut ini. “Penting menjaga tak terus terjadi pengurangan kawasan hutan jadi perkebunan sawit hingga kawasan hutan bisa dipertahankan.”

Walhi Sumut, katanya, mendukung Polda Sumut membongkar perusahaan-perusahaan yang sengaja merambah kawasan hutan untuk jadi kebun sawit.

Pemerintah Sumut pun, katanya, harus berani mengambil sikap dan segera membentuk tim kerja, yang sudah dimandatkan dalam Inpres Moratorium Sawit Nomor 18/2018, tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit.

Yuliani Siregar, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut mengatakan, soal perambahan, sejak 2015, sudah ada operasi pemulihan kawasan hutan. Sebelum operasi, katanya, dinas memberikan teguran dan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, terhadap para pihak beraktivitas dalam kawasan hutan negara.

Kalau pelaku kooperaktif, katanya, dinas akan mengarahkan ke perhutanan sosial, antara lain, hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan dan pola kerjasama atau mengajukan pelepasan kawasan hutan menjadi alokasi penggunaan lain.

Untuk pembalakan liar, sudah dua kali penegakan hukum, seperti di Simalungun, ada dua kasus dan berkas sudah lengkap. Di Asahan, ada tiga kasus ditangani, selain pidana juga sanksi administratif, dan penerapan denda provisi sumberdaya hutan dan dana reboisasi.

Ketika ditanya soal luas kawasan hutan berkurang banyak setelah tata batas, dia bilang bukan kewenangan mereka tetapi kementerian. Untuk kawasan hutan yang belum ada penetapan, katanya, sulit kalau penegakan hukum karena belum tapal batas. “Belum ketemu gelang (tata batas belum selesai-red), kepastian hukum masih lemah.”

Dinas, katanya, terus berkoordinasi dengan kementerian untuk lanjut proses tata batas guna menguatkan status kawasan hutan.

Berdasarkan temuan mereka, wilayah di Sumut yang banyak perambahan dan pembalakan liar di Sitahoan, Simalungun, Tapanuli Selatan, lalu di kawasan NAH9 dan 10, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan wilayah Natal di Mandailing Natal.

“Kalau kita cari salah dan dosa siapa, ini gak akan selesai-selesai. Saat ini, fokus bersama pemulihan kawasan hutan.”

Sejak 2016, katanya, mereka membentuk tim terpadu, melibatkan TNI dan Polri, kejaksaan, Dinas Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah kabupaten maupun BPN. “NGO (non government organization-red) kita harapkan membantu memberantas kejahatan kehutanan ini,” kata Yuliani.



“Puluhan ribu hektar hutan di Sumut sudah dikuasi korporasi dan merubahnya jadi kebun sawit dengan berdasarkan alas hak hgu  ditamba IUP ( ijin usaha pertambangan ) telah mendapatkan modal puluhan hingga ratusan miliar dari bank pemeritah”,ungkap Limber Sinaga Ketua LSM Lipanri.

Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB