Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

Masyarakat dan Pengelola Hutan Angkola


Masyarakat dan Pengelola Hutan Angkola Selatan Sepakat Lindungi Hutan


Medan,( kbn online )

Masyarakat Desa Binasari, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, bersama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan X Padang Sidimpuan Sumatera dan Conservation International-Indonesia bersepakat melindungi Hutan Lindung Angkola Selatan. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis lalu (6/12/2018) di Desa Bina Sari.



Dalam keterangan pers tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (11/12/2018), penandatanganan dilakukan Sumino mewakili Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan, Kepala Lingkungan Desa Binasari Erwin Hasibuan, dan Direktur Senior Program Teresterial Conservation International-Indonesia (CI Indonesia) Nassat Idris.

Sekitar 50 orang undangan hadir dalam acara yang bertujuan bersama-sama menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan lindung Angkola Selatan demi kelangsungan hidup manusia di masa depan melalui kegiatan Kesepakatan Perlindungan Hutan. Berdasarkan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Kawasan hutan lindung Batang Angkola diketahui merupakan habitat dari binatang yang perlu dilindungi seperti: harimau, beruang, rusa, kambing hutan, tapir, siamang, berbagai jenis burung, dan lain-lain. Tahun 2017 pemerintah Tapanuli Selatan menerbitkan Perda No.5 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang membagi hutan lindung itu ke dalam tiga kecamatan, sedangkan kesepakatan perlindungan ini akan meliputi luas sekitar 7.000 ha hutan lindung di dua kecamatan yaitu Angkola Selatan dan Batang Angkola.

Namun beberapa bagian hutan lindung itu sudah dirambah sehingga mengalami kerusakan. Oleh karena itu, sasaran perlindungan ini ditujukan kepada pencegahan kerusakan hutan yang akan berdampak tehadap terjadinya bencana dan juga kepunahan flora dan fauna yang terdapat di kawasan hutan lindung, serta memberikan dukungan kegiatan pemberdayaan dalam aksi konservasi oleh masyarakat.

Dalam kesepakatan itu dinyatakan bahwa pihak pemerintah melalui KPH X Padang Sidempuan akan memimpin perencanaan, mengatur dan mengkordinasikan jenis kegiatan perlindungan hutan, dan melakukan evaluasi.

Pada sisi masyarakat yang setuju dengan kesepakatan ini, mereka berjanji untuk ikut melindungi hutan lindung itu dan melaporkan segala aktivitas yang dapat merusaknya. Masyarakat juga berjanji tidak menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, tidak membuka lahan baru, tidak berburu satwa yang dilindungi undang-undang, tidak mengambil hasil hutan bukan kayu, melindungi sempadan sungai dan melakukan patroli rutin.

Camat Angkola Selatan, Zamhir mengatakan, kegiatan perlindungan hutan di Kecamatan Angkola Selatan khususnya lingkungan Bina Sari, akan membuat kawasan hutan tetap terjaga dan bencana longsor dan banjir tidak terjadi lagi seperti yang pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa lahan pertanian masyarakat yang telah ada di hutan lindung akan ditindaklanjuti melalui skema Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perhutanan sosial merupakan solusi yang membantu masyarakat mengelola hutan yang sudah terlanjur diusahakan,” kata Sumino dari KPH X.

Untuk mendukung kesuksesan kegiatan perlindungan tersebut, CI Indonesia berkomitmen untuk membantu dengan pendanaan, sarana dan prasarana. Sumber dananya, antara lain berasal progam CSP atau Conservation Stewardship Program. “Mari Bersama-sama menjaga hutan untuk tujuan pengelolaan hutan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Bersama,” ucap Nassat Idris dari CI Indonesia.( limber sinaga )

Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

GEMPA NTB