- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
MEDAN ( lsmlipanri online )-Sekretaris DPRD Medan
menyelenggarakan Seminar Sehari bertemakan Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah
Yang Dimiliki Masyarakat, Senin 23 Juli 2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.
Dalam kata sambutannya Kepala BPN Medan Fachrul Husin sedang
menyampaikan paparannya pada Hearing/seminar sehari “Kepastian Hukum Atas Hak
Tanah Yang Dimiliki Masyarakat”, yang dilaksanakan tampak hadir, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol
(kiri), pakar Agraria Prof Dr Syafruddin Kalo, Dr Suprayitno dari PPAT dan
moderator Ahmad Budinta Rangkuti.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution,
Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, pakar hukum agraria Prof Dr
Syafruddin Kalo SH MHum, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution, Notaris Dr
Supryaitno SH MKn dan Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol.
Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengungkapkan, tujuan
dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan
perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.
Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat
Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan
pemerintah. “Pentingnya kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum
atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.
Selanjutnya Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu
menjelaskan, seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat. Mengingat
persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan,
kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga
Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang
BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria,"
terangnya.
Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu
MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif,
Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak,
Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul
Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis
dan lainnya.
“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun
memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya
pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.
Menurut pendapat pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo
SH MHum mengatakan, negara tidak memiliki tanah. Tapi negara memiliki hak untuk
menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah
oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
"Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan
memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka
'tanah ini milik negara'," kata Prof Kalo saat jadi pembicara pada
hearing/seminar sehari bertajuk "Kepastian hukum atas alas hak tanah yang
dimiliki masyarakat", yang diselenggarakan
DPRD Medan, Senin (23/7) di Garuda Plaza Hotel, Medan.
Dikatakannya, hak atas pemukaan bumi oleh negara dapat
diberikan kepada perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan
hukum sebagaimana terdapat pasal 16
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960. Hak-hak tanah tersebut
berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak
membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.
Lanjut Kalo, masyarakat bisa memiliki hak atas tanah dengan
hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari
kepala desa dan surat keterangan camat. Yang menjadi permasalahan, kepala desa
sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di
atas tanah tersebut.
"Misalnya, kepala desa berani mengeluarkan surat
keterangan tanah di atas lahan HGU, ribuan hektare kejadian seperti ini di
Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang. Dengan surat di atas HGU tersebut,
seolah-olah masyarakat sudah punya kepastian hak atas tanah tersebut, padahal
itu di atas HGU. Maka sering terjadi, PTPN menguasai tanah itu kembali karena
HGUnya belum habis, sehingga terjadilah konflik tanah," terangnya.
Apalagi, lanjut Kalo, surat tanah dari kepala desa tersebut
dikuatkan oleh camat lewat SK Camat, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat
hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya BPN mengeluarkan pula
sertifikat tersebut, padahal tanah tersebut masih HGU. Maka tidak heran, sering
juga terjadi pemilik sertifikat BPN digugat orang lain dan penggugat menang di
pengadilan. Sehingga, sertifikat kepemilikan tidak menjadi jaminan yang kuat, setiap
orang bisa menggugatnya.
"Ada pula lagi, lahan tersebut kawasan hutan, tapi
sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN hanya bermodalkan surat Kades. Ada lagi
peristiwa hukum atas tanah, penggugat dan tergugat sama-sama tidak punya alas
hak, tapi oleh pengadilan tidak membatalkan gugatan tersebut, justru salah satu
pihak dimenangkan. Sehingga keputusan pengadilan tersebut bisa dijadikan alas
hak untuk sertifikat," terangnya lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution
SH MKn mengatakan, BPN berpedoman kepada PP nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah yunto PP nomor 3 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran
Tanah. Dalam PP 24/1997 tersebut dikatakan, setelah 5 tahun sertifikat tidak
boleh digugat. Tapi faktanya, hakim punya padangan sendiri tentang PP 24
tersebut. Sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah
bersertifikat selama 5 tahun.
"Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada UU untuk
menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tapi ada UUnya. Tidak
seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang
diterbitkan BPN jika ada bukti. Kemudian masyarakat yang hanya memiliki surat
jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi malah bisa
ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," terang Fachrul Husin.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan,
kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga
Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang
BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria,"
terangnya.
Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu
MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif,
Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak,
Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul
Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis
dan lainnya. ( team )
- Dapatkan pautan
- X
- E-mel
- Apl Lain
Catatan Popular
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK
ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK : Dr. Ir. Eddy Keleng Ate Berutu MA., ChFC, CFP : SUKU Pakpak, Sumatera Utara DAIRI ( KBNLIPANRI ONLINE ) Suku Pakpak merupakan suatu kelompok suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara. Secara tradisional wilayah komunitasnya disebut tanoh Pakpak. Tanoh Pakpak terbagi atas sub wilayah yakni: Simsim, Keppas, Pegagan (Kab Dairi), Kelasen (Kec. Parlilitan – Humbahas) dan Kec. Manduamas (Tapteng) Serta Boang (Aceh Singkel). Dalam administratif di 5 Kabupaten, yakni: Kab Pakpak Bharat, Kab Dairi, Kab Humbang Hassundutan, Kab Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) dan Kab Singkel (NAD). Maka sejak di bentuknya Kabupaten Pakpak Bharat maka penduduknya boleh dikategorikan homogen dan walaupun tanoh Pakpak tersebut secara wilayah administratif terpisah, namun secara geografi tidak terpisah satu sama lain karena berbatasan langsung walaupun hanya bagian bagian kecil dari wilayah kabupaten tertentu, kecuali Kabupaten Pakpak Bharat menjadi sentra utama...
HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA
HARTA PENINGGALAN KERAJAAN NUSANTARA MAJAPAHIT /RAJA TANOJAWA ( GAJAHMADA ) JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Jurnalis senior Safari ANS menghabiskan waktunya selama kurang lebih 10 tahun untuk meneliti misteri harta amanah Bung Karno senilai 57 ribu ton emas. Dimulai dari tugas jurnalis untuk menginvestigasi harta karun Bung Karno , Safari semakin intens mendalami persoalan ini. "Dimulai pertemuan saya dengan seorang Taiwan yang mempunyai dokumen tersebut (harta amanah) dengan tanda tangan Soekarno dan Chang Kai Sek yang berniat mencairkan emas ribuan ton," terang Safari ANS di Kampus Paramadina, Jakarta, Rabu (7/4). Dari Eropa dan Amerika Serikat, dia memulai investigasi kebenaran The Green Hilton Memorial Agreement yang ditandatangani oleh Kennedy dan Soekarno pada 14 November 1963. Tak hanya mencari sumber berita, untuk membuat valid data dia mendirikan LSM perbankan bernama International Fund for Indonesian Development yang berpusat di Hongkon...
SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL
Melayu Kuno, Jawa Kuno dan Batak Kuno; Candi Simangambat Lebih Tua daripada Candi Borobudur CANDI PORTIBI Isi laporan Schnitger, 1935: Simangambat abad ke-8 Sejarah Angkola adalah sejarah yang seusia dengan namanya. Nama Angkola semakin populer pada abad kesebelas (karena dikaitkan dengan prasasti Tanjore, India selatan 1030 pada Dinasti Chola). Namun daerah yang kemudian disebut Angkola itu, besar kemungkinan sudah dikenal jauh sebelumnya, ketika pedagang-pedagang Ankola (kini Karnataka) dan pedagang-pedagang Panai (di Ceilon, kini Sri Lanka) berlalu lalang di sekitar sungai yang kini dikenal sebagai sungai Batang Angkola (di Tapanuli Selatan). Pada abad kedelapan orang-orang dari Ankola dan Panai ini membangun candi di Simangambat, Siaboe (candi yang dibangun lebih awal dari candi Borobudur). Pada masa itu Sriwijaya di Palembang belum sampai pada puncak kejayaannya. Sehubungan dengan itu, jika dalam penulisan sejarah nusantara, era pembangunan Borobudur dis...
KANTOR BERITA NASIONAL
Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat
Muzakarah Nasional, Gubernur Edy : Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat MEDAN, ( lsmlipanri online ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, untuk mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan, bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar sesama aparatur negara, sesama anak bangsa, dan sesama umat manusia. Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menjadi Keynote Speaker pada Muzakarah Nasional Menyongsong MTQN XXVII Tahun 2018, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (2/10). Turut hadir dalam muzakarah tersebut Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, para ASN dan OPD Pemprov Sumut. “Nasehat guru saya, para alim ulama, cita-cita mewujudkan Sumut Bermartabat dapat ditempa melalui shalat. Shalat akan menguatkan ikatan. Bukan hanya antara hamba dan Rabb-nya, tapi juga menguatkan ikatan antar ses...
Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah
Inventasi Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah SULAWESI,( KBNLIPANRI ONLINE )-Bahwa luas perkebunan, tambang, transmigrasi, infrastruktur serta pemukiman dan wilayah kelola masyarakat, melebihi dari wilayah administrasi Konawe selatan atau telah terjadi tumpang tindih perizinan antara perkebunan dengan perkebunan, antara perkebunan dengan pertambangan, antara perkebunan dengan pemukiman masyarakat, antara perkebunan dengan transmigrasi, antara antara pertambangan dan perkebunan dengan kepemilikan tanah atas hak-hak adat/ulayat masyarakat setempat. Bahwa Sejumlah perusahaan sudah melakukan aktifitas serta perluasan perkebunan sawit di Konawe Selatan, yang disertai berbagai masalah masalah seperti ketidak sesuaian antara izin lokasi dengan pembebasan lahan, aktivitas land clearing (pembersihan lahan), perampasan lahan petani, konversi kawasan hutan produksi-lindung dan kawasan taman nasional, penggusuran lahan secara sepihak, serta berbagai mas...
MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN
MAYAT DAN BARANG BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN DANAU TOBA DITEMUKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ), DANAU TOBA – Video penampakan mayat korban KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba menyebar luar. Video tersebut merupakan hasil tangkapan kamera robot canggih atau remotely operated vehicle (ROV) yang dikerahkan untuk mencari bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dalam video tersebut terlihat beberapa mayat diduga penumpang KM Sinar Bangun. Pakaian yang dikenakan korban masih utuh. Ada yang memakai celana jeans warna biru, ada pula mengenakan sweater warna merah. Selain itu, ada pula sepeda motor diduga milik penumpang KM Sinar Bangun. Lokasi bangkai kapal diperkirakan tidak jauh dari tempat penemuan mayat dan benda-benda milik penumpang. Mayat dan barang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter. Badan SAR Nasional (Basarnas) sedang mencari cara mengevakuasi para korban KM Sinar Bangun yang ditemukan robot bawah air, Kamis 28 Juni 2018. ...
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018
ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018 MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE ) Absensi Berbasis Online atau e-Absensi akan diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai 1 November 2018. Penerapan e-Absensi akan banyak memberikan kemudahan. Selain terbebas dari antrian, absensi juga lebih mudah dan cepat. Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi penerapan e-Absensi bagi ASN di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Jumat (26/10) di Press Room, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas Sitorus tersebut menghadirkan nara sumber Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Provinsi Sumut M Alfian Jauhari SHut. “Rencananya e-Absensi akan diterapkan mulai 1 November, karena itu seluruh ASN, terutama di lingkungan Biro Humas dan Keprotokolan diharapkan sudah m...
TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN
TRAGEDI PENCARIAN KM SINAR BANGUN DI DANAU TOBA DIHENTIKAN SIMALUNGUN (lsmlipanri online ) – Tim SAR gabungan resmi menghentikan pencarian korban tenggelam KM Sinar Bangun di dasar Danau Toba. Keputusan itu didapat usai digelar pertemuan antara pihak keluarga korban kapal maut itu dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Basarnas, KNKT, Jasaraharja, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun dan TNI di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pemtangraya, Kanupaten Simalungun, Minggu (1/7/2018). Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang upaya lanjutan pencarian korban KM Sinar Bangun 6 yang sudah memakan waktu hingga 14 hari. Video Penampakan Mayat Korban KM Sinar Bangun di Dasar Danau Toba Bupati Simalungun, JR Saragih kepada keluarga korban KM Sinar Bangun menjelaskan, upaya untuk menarik kapal ke permukaan memang bisa diupayakan tetapi, h...
GEMPA NTB
PERISTIWA GEMPA BUMI DI NTB Jakarta ( lsmlipanrionline ) - Gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter (SR) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan potensi tsunami, meski pusat gempa berada di daratan. Kenapa tsunami bisa terjadi padahal gempa di darat? Kepala Bagian Humas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisoka (BMKG) Harry Tirto Djatmiko mengatakan, gempa 7 SR tersebut memang berpusat di darat, yakni tepatnya pada titik 8.37 LS dan 116.48 BT pada kedalaman 15 km. Namun, patahan gempa tersebut terjadi sampai ke laut. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya tsunami. Selain itu, gempa bumi tersebut termasuk dalam kategori gempa dangkal. Gempa bumi tersebut awalnya dilaporkan terjadi pada Minggu (5/6) pukul 18.46 WIB denga...
Ulasan
Catat Ulasan