Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

PUTUSAN MA TERHADAP YAYASAN SUPERSEMAR




MA Tegaskan Yayasan Supersemar Selewengkan Dana Triliunan Rupiah

JAKARTA,(lipanri online)----Mahkamah Agung (MA) menolak perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. Atas hal itu, yayasan yang dibentuk Presiden Soeharto itu nyata-nyata menyelewengkan dana triliunan rupiah.


Kasus bermula saat Yayasan Supersemar tidak terima atas putusan yang menghukumnya untuk mengembalikan uang triliunan rupiah. Gugatan perlawanan eksekusi pun dilayangkan ke PN Jaksel.

Yayasan menyangkal menyelewengkan dana yang didapat sepanjang 1978 hingga Soeharto lengser. Daftar dana yang didapat yaitu berasal dari:


1. Bank Indonesia sebesar Rp 201 miliar.
2. BNI 1946 sebesar Rp 28 miliar.
3. BDN sebesar Rp 24 miliar.
4. BPI sebesar Rp 8,3 miliar.
5. Bank Ekspor Impor sebesar Rp 19,4 miliar.
6. BRI sebesar Rp 15,8 miliar.
7. BBD sebesar Rp 7 miliar.
8. BTN sebesar Rp 4,5 miliar.

Sumbangan itu didapat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/1976 yang diteken Presiden Soeharto, alias Ketua Yayasan Supersemar. Yayasan Supersemar menyangkal pernah menerima sumbangan dalam bentuk dolar sebesar USD 420 juta.

Pada 29 Juni 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. PN Jaksel menganulir vonis MA tersebut.

Pada 9 Desember 2016, Putusan PN Jaksel dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa yang diberikan kuasa oleh negara/rakyat tidak terima dan mengajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi jaksa dan tetap menyatakan Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang yang diselewengkan.

"Mengadili sendiri, menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Supersemar-red) tidak dapat diterima," putus majelis hakim sebagaimana dilansir dalam website MA, Senin (2/7/2018).

Vonis itu diketok oleh I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati. Ketiganya menyatakan status Yayasan Supersemar telah ditentukan statusnya dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga putusan perkara a quo nebis ini idem," ujar majelis dengan suara bulat 19 Oktober 2017 lalu.

Hingga hari ini, Yayasan Supersemar baru membayar senilai Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun yang harus dibayar ke negara. Saat ini proses eksekusi sisa kewajiban Supersemar dalam tahan penilaian tim apraisal atau penaksir nilai aset.

"Kita lagi coba untuk apraisal (tim penaksir nilai aset). Kita kan harus tunjuk siapa pada saat apraisalnya. Nanti sudah dinilai masih (harus) dihitung lagi. Prosesnya masih panjang, kata Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Lalu, di kemanakan dana bank negara itu? Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dana dibelokkan di luar tujuan pendidikan. Dana itu diselewengkan ke:

1. PT Bank Duta USD 125 juta.
2. PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993. (team)

Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

GEMPA NTB