Master

Beli sekarang dengan PayPal

KIRIM

KARYA SOSIAL MASYARAKAT

KANTOR BERITA NASIONAL

DUA ANGGOTA DPRDSU DITANGKAP KPK


                                        DUA ANGGOTA DPRDSU DITANGKAP KPK

LSMLIPANRI ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Senin (9/7/2018). Kedua tersangka tersebut adalah Muslim Simbolon dan Helmiati.

 Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Satu Anggota DPRD Sumut , Muslim Simbolon keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum Helmiati. Ia keluar sekitar pukul 16.04 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan.
Muslim meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara. “Saya mohon maaf untuk keluarga besar saya, masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Asahan Tanjung Balai yang telah mengamanatkan jabatan sebagai DPRD selama dua periode kepada saya,” ujar Muslim.
 Anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon dan Helmiati resmi ditahan KPK, Senin (9/7/2018). Saat ditanyai oleh awak media apakah dirinya mengembalikan uang ke KPK, Muslim tak memberi jawaban dan langsung masuk menuju mobil tahanan.
 Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Helmiati keluar tanpa berkomentar. Dia berupaya menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam yang dibawanya, serta langsung memasuki mobil tahanan. Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini. “MSI (Muslim Simbolon) ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Pomdan Jaya Guntur, dan HEL (Helmiati) ditahan 20 hari pertama di pondok bambu,” ujar Febri melalui pesan singkat, Senin (9/7/2018). Lebih lanjut, Febri mengatakan, untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka lain akan diinformasikan lebih lanjut. Febri juga meminta kepada tersangka saat proses pemeriksaan selanjutnya untuk bersikap kooperatif dan terbuka. “Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” kata dia. Sebelumnya, pada Kamis (5/7/2018) penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPRD Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun keduanya tidak bisa hadir. Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasus Suap Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.( team )


Ulasan


Catatan Popular

ASAL USUL SULANG SILIMA PAKPAK

HARTA PENINGGALAN ZAMAN KERAJAAN NUSANTARA

SEJARAH BATAK ANGKOLA TAPSEL

Perkebunan Sawit Merampas Hak Ulayat dan Monopoli Tanah

Sumut Bermartabat dapat Ditempa melalui Shalat

MAYAT DAN BAWAAN KORBAN KM SINAR BANGUN

TRAGEDI MAYAT KORBAN KM SINAR BANGUN

ASN Pemprov Sumut Gunakan e-Absensi Mulai 1 November 2018

GEMPA NTB